Hari ini, OMNI secara resmi mencabut gugatan perdata. Prita tidak lagi diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp. 204 juta. Prita masih belum menyepakati draft perjanjian perdamaian, dan seandainya pun Prita secara resmi menerima perjanjian itu, dan tidak lagi keharusan membayar ganti rugi, koin-koin ini akan tetap diserahkan ke Prita. Keputusan tentang bagaimana memanfaatkan uang ini, terserah pada Prita. Wacana yang berkembang, Prita akan menyerahkan kembali pengelolaan uang ini untuk membantu kasus-kasus yang serupa, demi keadilan untuk para korban.
Hingga hari keempat (11/12/09) ini telah terkumpul sebanyak Rp 2.397.700,- . Ini adalah hari terakhir secara resmi kami membuka posko sumbangan. Seluruh hasil akan diserahkan ke Jakarta, di posko Wetiga, Jl. Langsat, pada tanggal 12 Desember 2009.
Terima kasih kepada para penyumbang, Salam keadilan!
UPDATE: (14/12/2009)
Posko di Kliningan Buah Batu, Bandung, melalui Yayasan kalyANamandira, sejatinya sudah ditutup secara resmi, karena di Posko Pusat Koin Keadilan di Wetiga, Jl. Langsat hari ini adalah hari terakhir pengumpulan koin, dan dimulainya penghitungan. Tapi karena masih ada yang datang, 2 hari kemarin masih menerima koin, dari para karyawan kantor Pajak sejumlah Rp. 101.000,- dalam bentuk koin, dan dari para perawat intensif dan anestesi RSHS, Bandung, sejumlah Rp. 231.700 dalam bentuk koin, dan Rp. 135.000 dalam bentuk uang kertas. Total sumbangan dari keduanya, Rp. 437.700,-.
Total yang masuk, hingga hari ini adalah: Rp 2.397.700,- + Rp. 437.700,-.= Rp. 2.835.400
UPDATE: (17/12/2009)
Tanggal 17 Desember 2009, dilakukan transfer sisa sumbangan yang diterima tidak dalam bentuk koin, dan koin tambahan yang masuk setelah tanggal 11 Desember 2009. Berikut adalah bukti transfer tersebut:
Sekali lagi terimakasih, kepada para penyumbang! Info lebih lanjut silakan lihat di http://koinkeadilan.com