Di awal pembicaraan, kawan-kawan LSM banyak mengeluhkan sulitnya proses komunikasi dan dialog dengan pemerintah Kota Bandung, dalam hal ini Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kota Bandung. Dengan alasan kepadatan agenda, BPPKB baru bisa mengjadualkan pertemuan dengan kami pada awal Maret mendatang.
Di samping mengeluhkan sulitnya bertemu dan berdialog dengan BPPKB Kota Bandung, kawan-kawan pun mengeluhkan tidak jelasnya langkah Pemerintah Kota Bandung dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak di Kota Bandung. Ketidak jelasan ini dibuktikan dengan beberapa aktivitas yang digagas Pemkot berjalan lambat dan kurang efektif. Pemkot pun dalam penyusunan Perda Perlindungan Anak ini seringkali mengeluarkan dalih minimnya anggaran.
Ada pandangan bahwa perlu adanya penyamaan persepsi tentang perlindungan hak anak antara LSM, pemerintah dan masyarakat. Sehingga, Perda yang akan disusun nanti menjadi regulasi yang dipahami semua pihak dan bisa dijalankan secara efektif. Namun, pandangan lain menilai bahwa regulasi atau Perda dalam kaitan ini harus lebih dulu didorong untuk mewujudkan pemahaman bersama tentang perlindungan hak anak. Untuk mewujudkan hal ini diperlukan adanya keinginan dan kekuatan politis yang kuat.
Ketika sebagian pembicaraan mengarah pada perlindungan hak anak, khususnya bagi anak-anak dengan perlindungan khusus, ada sebuah pertanyaan mengemuka,”Bagaimana dengan anak-anak yang lahir atau hidup pada lingkungan keluarga miskin?”
Sebagian kawan menilai, bahwa anak-anak miskin ini akan diatur dalam perda bila ia kedapatan mengalami kekerasan, eksploitasi dan penelantaran. Perda tidak mengatur kondisi anak miskin secara umum.
Di akhir pertemuan, disepakati bahwa setiap LSM atau komunitas yang peduli dengan perlindungan hak anak di Kota Bandung, diharapkan membuat Lembar Posisi yang memberi gambaran dan analisis tentang kondisi anak-anak di Kota Bandung, khususnya pada anak-anak yang menjadi dampingan setiap LSM atau komunitas.
Izoel.kalyanamandira