kalyANamandira


Menggugat Aspek Teknis Ujian Nasional
30 September 2009, 12:58
Diarsipkan di bawah: 05-Artikel Pendidikan | Tag: ,

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan subsider 58 warga negara yang merasa dirugikan oleh kebijakan ujian nasional merupakan momentum perbaikan penyelenggaraan pendidikan (Kompas, 24/5/2007).

Dalam pandangan penulis, putusan pengadilan tersebut masih menyisakan tanda tanya seputar aspek teknis pelaksanaan ujian nasional (UN). Sambil menanti putusan akhir seiring upaya banding yang akan diajukan pemerintah, aspek teknis UN tampaknya perlu dihadirkan di tengah- tengah perdebatan karena kesahihan interpretasi dan penggunaan hasil UN juga bergantung pada bagaimana UN tersebut didesain dan dilaksanakan.

Perlunya ujian ulang

Majelis hakim meminta pemerintah melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melaksanakan UN (Kompas, 22/5/2005). Lantas, apakah hal ini menandakan bahwa UN tidak akan dilaksanakan sebelum persyaratan di atas dipenuhi? Kriteria apa yang digunakan sebagai syarat kelayakan? Dalam rentang waktu berapa lama pemerintah dipandang layak untuk kembali menyelenggarakan UN?

Sebagai perbandingan, kasus serupa pernah diajukan di Florida, Amerika Serikat, pada tahun 1979 (Debra P v Turlington) yang dipandang sebagai momentum gugatan terhadap ujian yang berdampak besar terhadap masa depan siswa. Pengadilan mengabulkan gugatan sepuluh siswa keturunan Afrika-Amerika yang merasa dirugikan oleh kebijakan ujian kelulusan, sekaligus memerintahkan penangguhan penggunaan hasil ujian sebagai syarat kelulusan selama empat tahun setelah putusan pengadilan.

Penangguhan tersebut dilakukan untuk menjamin tersedianya kesempatan belajar yang setara serta kesesuaian antara kurikulum dan ujian. Siswa yang semula dinyatakan gagal akhirnya berhak mendapatkan ijazah meskipun tidak lulus ujian. Gugatan tersebut diikuti dengan gugatan-gugatan lain seiring maraknya penggunaan tes berskala luas yang berdampak besar terhadap siswa, guru, dan sekolah di negara adikuasa itu.

Selanjutnya, tidak terakomodasinya harapan siswa yang gagal UN tahun lalu untuk mendapatkan kesempatan ujian ulang sebenarnya patut disayangkan. Ujian ulang merupakan standar profesional penyelenggaraan ujian yang adil. Negara-negara bagian di Amerika yang menerapkan ujian kelulusan memberikan beberapa kali kesempatan ujian ulang. Texas, misalnya, yang di AS dipandang sebagai negara bagian yang berada di garis terdepan dalam penggunaan tes-tes untuk tujuan akuntabilitas pendidikan, memberikan delapan kali kesempatan pada siswa untuk mengikuti ujian kelulusan hingga akhir masa belajar mereka di sekolah. Ini dimungkinkan karena ujian kelulusan tidak dilaksanakan di penghujung tahun ajaran, tetapi telah dapat diikuti oleh siswa kelas 10. Ohio juga memberikan delapan kali kesempatan, sementara Florida memberikan lima kali kesempatan. Dengan demikian, terbuka peluang bagi siswa untuk lulus tepat waktu tanpa harus mengulang di tahun berikutnya atau kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun mencari pekerjaan.

Perlu disadari bahwa tes semacam ujian nasional sebenarnya hanya memberikan gambaran sesaat (snapshot) kemampuan siswa dalam mata pelajaran yang diujikan. Gambaran tersebut pun sangat bergantung pada kualitas alat ukur yang digunakan karena tes tidak pernah luput dari kesalahan pengukuran. Tidak ada tes yang sempurna.

Di samping itu, faktor-faktor non-akademis, seperti kondisi kesehatan siswa, dapat mengaburkan gambaran kemampuan akademis yang sesungguhnya. Sebagaimana diberitakan media di Tanah Air, tidak sedikit siswa yang terpaksa mengikuti ujian di rumah sakit. Mereka terpaksa mengikuti ujian meskipun dalam kondisi yang tidak prima sehingga hasil ujian yang diperoleh tidak mencerminkan kemampuan yang sebenarnya.

Sebagaimana pernah penulis ungkapkan di harian ini (Kompas, 24/6/2006), ujian ulang mutlak diperlukan untuk mengurangi false negative (menggagalkan siswa yang berhak lulus). False negative dapat dianalogikan dengan menghukum orang yang tak bersalah. Memang kesempatan ujian ulang ini dapat meningkatkan false positive (meluluskan siswa yang tidak berhak lulus). Akan tetapi, bukankah pemerintah juga telah menyatakan bahwa ujian nasional bukanlah satu-satunya syarat kelulusan? Siswa yang lulus UN, meskipun sebenarnya tidak berhak lulus (false positive), masih harus melewati tahap-tahap penilaian lain yang dilakukan oleh guru dan sekolah. Dengan demikian, false positive bisa teratasi.

Selanjutnya, laporan kecurangan pelaksanaan ujian yang dilaporkan semestinya ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh. Kecurangan pelaksanaan ujian merupakan ancaman serius terhadap kesahihan interpretasi dan penggunaan hasil ujian, baik untuk penentuan kelulusan maupun pemetaan mutu.

Kriteria kelulusan UN 2007 pun perlu dirumuskan kembali sebagai konsekuensi lanjut putusan pengadilan. Usulan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) (Pikiran Rakyat, 23 Mei 2007) untuk menggunakan compensatory model patut dipertimbangkan. Model ini membuka peluang untuk mengompensasi nilai UN yang gagal dengan nilai yang diberikan oleh guru untuk mata pelajaran yang sama. Apalagi, pemerintah telah memutuskan tidak akan mengadakan ujian ulang bagi siswa yang gagal. Conjuctive model, yang mewajibkan siswa lulus semua kriteria penilaian, dapat dilakukan bila telah ada kesempatan ujian ulang.

Akuntabilitas kebijakan pendidikan

Gugatan terhadap pelaksanaan ujian nasional merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai upaya menguji akuntabilitas kebijakan pendidikan yang dikeluarkan pemerintah. Gugatan tersebut semestinya juga mendorong pemerintah untuk membuktikan kualitas teknis pelaksanaan ujian melalui data yang terdokumentasi. Masyarakat berhak mengetahui bukti-bukti tersebut dan pengadilan pun semestinya memeriksa pula kualitas teknis pelaksanaan UN.

Keinginan pemerintah memiliki standar kelulusan yang relatif setara di seluruh Tanah Air yang diharapkan dapat dicapai melalui UN juga harus diikuti oleh komitmen yang kuat untuk memenuhi standar profesional pelaksanaan ujian untuk menjamin keadilan.

Elin Driana | Doktor Bidang Riset dan Evaluasi Pendidikan, Ohio University, Athens, Ohio.